Scroll untuk baca artikel
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Example floating
Example floating
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Hukum

Kuasa Hukum Bupati Bombana Ajukan Pengaduan ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Jembatan Cirauci II

10
×

Kuasa Hukum Bupati Bombana Ajukan Pengaduan ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Jembatan Cirauci II

Sebarkan artikel ini

Kabaraya Bombana – Kuasa hukum Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., secara resmi mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers Republik Indonesia terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media daring mengenai proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Burhanuddin, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., yang menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Siswanto, pengaduan dilakukan sebagai upaya memperoleh penilaian dari Dewan Pers terhadap pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

“Kami mengajukan pengaduan ini karena pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami berharap Dewan Pers dapat menilai persoalan ini secara objektif,” ujar Siswanto, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu dasar pengaduan adalah sejumlah keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang, menurut pihaknya, telah beberapa kali menyatakan bahwa Ir. H. Burhanuddin tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Siswanto mengatakan penegasan tersebut kembali disampaikan oleh Asisten Pengawas sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra pada 18 Mei 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, tidak terdapat keterlibatan Burhanuddin dalam perkara dimaksud.

Selain itu, pihaknya menilai pemberitaan yang dipersoalkan belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memuat klarifikasi maupun tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan, termasuk keterangan resmi dari Kejati Sultra.

Menurut Siswanto, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, melakukan uji informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya belum memperoleh kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 25 Juli 2024.

“Menurut kami, setiap pemberitaan mengenai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebaiknya mengacu pada fakta-fakta yang telah diuji dalam proses persidangan dan putusan pengadilan,” katanya.

Melalui pengaduan tersebut, pihak Burhanuddin meminta Dewan Pers melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta memberikan rekomendasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengadu juga meminta agar Dewan Pers mempertimbangkan permohonan pencabutan atau penurunan berita yang dipersoalkan apabila setelah pemeriksaan dinyatakan bertentangan dengan ketentuan jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Siswanto. (rls)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *