Kabaraya, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, khususnya menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026) sore. Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu diawali dengan saling bertukar salam komando sebagai simbol soliditas dan semangat mempererat kerja sama antarlembaga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis anggapan adanya rivalitas antara Kejaksaan Agung dan Polri. Menurutnya, hubungan yang terjalin antara dirinya dan Kapolri telah berlangsung lama dan menjadi fondasi kuat dalam membangun koordinasi kelembagaan.
“Saya dengan Pak Kapolri, teman-teman jangan berpikir kami ini rival atau versus, tidak. Kami sejak dulu sudah saling mengenal secara pribadi. Kemudian saya menjadi Jaksa Agung, beliau menjadi Kapolri,” ujar Burhanuddin kepada awak media usai pertemuan.
Ia menegaskan, hubungan baik tersebut menjadi modal penting dalam menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum demi mendukung jalannya sistem peradilan pidana secara optimal.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran Korps Adhyaksa. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk membahas berbagai langkah penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Kapolri menegaskan bahwa kedua institusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari criminal justice system, sehingga koordinasi dan kolaborasi harus terus diperkuat.
“Ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh. Apalagi kita juga ada KUHP baru yang tentunya harus kita sosialisasikan bersama. Ke depan kemitraan dan sinergitas yang ada akan terus kita perkuat dan kita tingkatkan,” kata Listyo Sigit.
Penguatan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, termasuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RS)















