Kabaraya Bombana – Untuk mengamankan barang bukti penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menyegel satu ruangan menggunakan garis line berlabelkan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Pemasangan garis line yang dilakukan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bombana guna mengamankan puluhan box dokumen hasil penggeledahan yang berkaitan dengan laporan per tanggung jawaban pengadaan barang dan jasa tahun 2024 di KPU Bombana.
Pantauan media online ini, dengan cekatan penyidik langsung mengamankan puluhan box laporan per tanggung jawaban di suatu ruangan yang berdampingan dengan ruang bendahara pengeluaran KPU Bombana.
Walaupun di guyur hujan saat melakukan penggeledahan, tidak menyurutkan hati penyidik untuk melakukan tugasnya dalam menegakkan hukum, kurang lebih empat box dokumen per tanggung jawaban dibawa di Kantor Kejari Bombana menggunakan mobil hilux merah.
Kasi Pidsus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H. M.H mengatakan, pihaknya memasang garis line di satu ruangan guna untuk mengamankan hasil penggeledahan berupa box dokumen laporan per tanggung jawaban pengadaan barang dan jasa tahun 2024 di lingkup KPU Bombana.
“Selain dokumen per tanggung jawaban kami juga menyita satu unit laptop dan beberapa unit telepon genggam. Barang elektronik tersebut kami sita karena berkaitan dengan penyelidikan,” kata Risman Munawir.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah (SP) Penggeledahan Nomor 001 Tahun 2026. Serta adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan oleh internal KPU Bombana.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bombana tahun 2024 dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman dari hasil temuan LHP BPK kami menemukan kerugian negara kurang lebih Rp 684 juta. Penyidik juga akan terus mendalami dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi di internal KPU Bombana,” pungkasnya. (***)















