Kabaraya Bombana — Aliansi Masyarakat Kabaena Barat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri rencana penggunaan jalan di Desa Baliara, Desa Baliara Selatan dan Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, sebagai jalur hauling ore nikel PT Timah menuju Pelabuhan Sikeli.
Desakan itu disampaikan setelah Aliansi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan dan pihak manajemen PT Timah pada Selasa (11/8/2026).
Ketua Aliansi Masyarakat Kabaena Barat, Ali Kamri, S.H., M.H., mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi terkait rencana penggunaan jalan tersebut. Salah satunya penggunaan jalan kabupaten sepanjang sekitar empat kilometer sebagai jalur pengangkutan ore nikel.
Selain itu, pihaknya menyoroti aspek tata ruang, analisis dampak lingkungan, legalitas penggunaan jalan serta ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh aktivitas hauling sesuai peraturan perundang-undangan, kaidah teknik pertambangan yang baik dan ketentuan lalu lintas,” ujar Ali.
Ia mengatakan berdasarkan hasil RDP, PT Timah telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, menurutnya, seluruh persyaratan terkait aktivitas hauling tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ali meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bombana dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk mencegah kecelakaan maupun potensi konflik sosial.
“menghormati asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Bombana dan aparat penegak hukum,” katanya.
Ali berharap hasil RDP segera ditindaklanjuti secara profesional, independen dan transparan. Aliansi Masyarakat Kabaena Barat juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum mengenai penggunaan jalan untuk aktivitas hauling PT Timah. (***)














