Scroll untuk baca artikel
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Example floating
Example floating
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Hukum

Ngaku Polisi dan Peras Korban, Polisi Gadungan Dibekuk Polres Bombana

7
×

Ngaku Polisi dan Peras Korban, Polisi Gadungan Dibekuk Polres Bombana

Sebarkan artikel ini

Kabaraya Bombana — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial NF di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

AS diamankan di Kota Kendari pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada pertengahan September 2026, ketika AS diduga berkenalan dengan NF melalui media sosial Facebook. Saat berkenalan, AS mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan nama samaran ATS yang disebut bertugas di Resmob Polrestabes Palembang.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, AS diduga beberapa kali meminta uang kepada NF dengan alasan untuk keperluan tugas penangkapan.

Pada awal Oktober 2026, AS kembali meminta uang sebesar Rp2,8 juta. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan tugas penangkapan di wilayah Sulawesi Tenggara sekaligus untuk menemui NF.

AS kemudian mendatangi tempat tinggal NF di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Namun, saat bertemu secara langsung, NF mulai mencurigai identitas AS yang sebelumnya mengaku sebagai anggota Polri. Kecurigaan itu semakin kuat setelah AS diduga menunjukkan sikap marah dan melakukan intimidasi sehingga korban merasa takut.

Merasa curiga dan khawatir atas kejadian yang dialaminya, NF akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bombana. Pada Selasa (6/10/2026).

As saat diringkus Polisi dimalam hari.
As saat diringkus Polisi dimalam hari.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Bombana melakukan penyelidikan dengan melibatkan korban untuk mengatur pertemuan kembali dengan AS. Dari hasil komunikasi tersebut, disepakati bahwa AS akan menemui NF di Kota Kendari.

Korban kemudian didampingi personel Reskrim menuju Kendari untuk melaksanakan pertemuan yang telah disepakati. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah AS berhasil diamankan oleh Unit 1 Sat Reskrim bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bombana.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Basarudin, S.H., pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita di Kota Kendari.

Setelah diamankan, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan penggunaan identitas palsu sebagai anggota Polri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dan hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial, terutama jika orang tersebut mengaku sebagai aparat penegak hukum dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang belum terverifikasi serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penipuan, pemerasan, atau pengancaman. (Ode)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *