Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 32 Ternate Disorot, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Polisi Terlalu Lamban

22
×

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 32 Ternate Disorot, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Polisi Terlalu Lamban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabaraya, Ternate – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum petugas keamanan SDN 32 Kota Ternate berinisial W kini menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai berjalan lamban membuat pihak keluarga korban dan kuasa hukum angkat suara, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Hingga memasuki hari ke-17 sejak laporan resmi diterima pada 2 Januari 2026, terduga pelaku disebut belum juga ditahan. Kondisi tersebut memantik kritik keras dari pihak kuasa hukum korban yang menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut, terlebih karena yang menjadi korban adalah seorang anak.

Example 300x600

Di tengah gencarnya narasi perlindungan anak dan seruan menjadikan sekolah sebagai ruang aman, kasus ini justru menghadirkan ironi yang menyakitkan: tempat pendidikan yang semestinya melindungi, kini justru terseret dalam dugaan kekerasan terhadap muridnya sendiri.

Kuasa Hukum Soroti Penanganan yang Dinilai Tak Bergerak Cepat

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan internal sekolah atau dianggap sekadar bentuk kedisiplinan yang berlebihan. Menurut dia, peristiwa tersebut masuk dalam ranah tindak pidana murni yang seharusnya diproses secara tegas dan cepat.

Bahmi menilai, upaya untuk menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atau membiarkan proses berjalan lambat justru berpotensi melukai rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.

Menurutnya, sejak hari pertama kejadian, dampak yang dialami korban sudah sangat serius, bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga psikologis. Karena itu, ia mendesak kepolisian, khususnya Polsek Ternate Selatan, agar tidak menunda langkah hukum yang diperlukan.

“Merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, pemeriksaan seharusnya dilakukan maksimal 12 hari. Ini sudah hari ke-17, namun pelaku masih berkeliaran bebas. Ini bentuk undue delay atau penundaan yang tidak patut,” tegas Bahmi, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan itu memperlihatkan nada frustrasi yang mulai mengeras. Bagi pihak kuasa hukum, lambannya penanganan perkara bukan lagi sekadar soal teknis penyidikan, tetapi telah menyentuh aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Korban Diduga Diseret dan Dipukul di Area Sekolah

Bahmi kemudian membeberkan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban. Menurutnya, dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan secara represif oleh oknum keamanan tersebut.

Ia menyebut, W diduga menarik paksa korban sejauh kurang lebih 10 meter melintasi lapangan upacara sekolah, sebelum kemudian melakukan tindakan fisik yang disebut berujung pada luka di tubuh korban.

Korban diduga mengalami pemukulan pada bagian bahu, yang kemudian menyebabkan goresan di tangan serta pembengkakan pada kaki.

Jika keterangan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak lagi bisa dipandang sebagai tindakan pendisiplinan biasa. Sebaliknya, ia berubah menjadi potret kelam tentang bagaimana kekuasaan orang dewasa di ruang pendidikan bisa melampaui batas dan menjelma menjadi tindakan yang diduga melukai anak secara fisik maupun mental.

Dampak Psikologis Disebut Lebih Berat dari Luka Fisik

Tak hanya luka fisik, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban pascakejadian. Menurut Bahmi, korban mengalami guncangan mental yang cukup berat hingga nekat melarikan diri dari sekolah dalam kondisi syok untuk mencari ibunya.

Bagian ini menjadi salah satu aspek yang paling menyentuh dalam perkara tersebut. Sebab dalam banyak kasus kekerasan terhadap anak, luka yang tampak di tubuh sering kali bisa sembuh lebih cepat dibanding trauma yang tertinggal di dalam ingatan.

Ketika seorang anak sampai harus berlari keluar sekolah dalam keadaan syok untuk mencari perlindungan, maka ada sesuatu yang sangat serius telah retak dalam ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembangnya.

Sekolah semestinya hadir sebagai tempat belajar, bertumbuh, dan merasa dilindungi. Namun dalam kasus ini, narasi yang muncul justru sebaliknya: anak diduga mengalami ketakutan di ruang yang seharusnya menjamin rasa aman.

“Sekolah Bukan Tempat Anak Diteror”

Bahmi menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum keamanan sekolah tersebut tidak memiliki ruang toleransi. Ia menilai, perkara ini harus dibawa ke jalur hukum secara serius agar ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat di mana anak-anak diperlakukan layaknya orang yang disiksa secara mental dan fisik oleh orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Bahmi.

Pernyataan itu menjadi penegasan moral sekaligus kritik sosial yang keras. Sebab, kasus seperti ini bukan hanya berbicara tentang satu anak dan satu terduga pelaku, tetapi juga tentang standar perlindungan anak di institusi pendidikan.

Ketika kekerasan diduga hadir di lingkungan sekolah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan orang tua terhadap sekolah sebagai ruang yang layak dan aman bagi anak-anak mereka.

Desak Penahanan, Keluarga Ingin Ada Kepastian Hukum

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk penahanan terhadap terduga pelaku, guna menjamin proses hukum berjalan dengan semestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Menurut Bahmi, langkah tegas dibutuhkan agar tidak muncul kesan bahwa perkara ini dibiarkan mengambang atau ditangani setengah hati. Terlebih, kasus yang menyangkut anak dinilai harus ditangani dengan sensitivitas, kecepatan, dan keberpihakan terhadap perlindungan korban.

Ia menegaskan, jika penyidik masih belum bertindak melebihi batas waktu yang menurut pihaknya seharusnya menjadi acuan, maka tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Ancaman Lapor Propam hingga Praperadilan

Bahmi mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara ini terus berlarut. Ia menyebut, langkah hukum yang disiapkan tidak lagi sekadar bentuk protes, melainkan upaya serius untuk menguji dan mengawal profesionalitas proses penyidikan.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dimulai dari melayangkan surat kepada pengawas penyidik, baik melalui Propam maupun wasidik, hingga kemungkinan mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya jangka waktu penanganan perkara.

Sikap itu memperlihatkan bahwa keluarga korban dan kuasa hukumnya kini tidak hanya menuntut keadilan terhadap terduga pelaku, tetapi juga mengawasi secara ketat bagaimana negara bekerja melalui aparat penegak hukumnya.

Di titik ini, perkara tersebut tidak lagi berdiri sebagai kasus dugaan kekerasan biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan anak.

Kapolsek Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pesan singkat yang dikirim media disebut telah dibaca, namun belum memperoleh respons. Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian membuat tanda tanya publik kian membesar, terutama terkait alasan belum diambilnya langkah lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Padahal, dalam perkara yang menyangkut anak, keterbukaan informasi dan kecepatan penanganan menjadi dua hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Publik Menanti, Negara Diuji

Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar perkara lokal di lingkungan sekolah. Ia telah berkembang menjadi cermin tentang bagaimana negara, sekolah, dan aparat penegak hukum memperlakukan anak ketika mereka diduga menjadi korban kekerasan.

Publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji prosedural. Sebab ketika seorang anak diduga mengalami kekerasan di sekolah, maka yang diuji bukan hanya keberanian keluarga untuk bersuara, tetapi juga keberanian institusi untuk bertindak.

Dan dalam perkara seperti ini, waktu bukan sekadar hitungan hari.
Ia adalah ukuran paling telanjang untuk menilai: apakah keadilan benar-benar bergerak, atau justru dibiarkan tertatih di belakang penderitaan korban.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *