Scroll untuk baca artikel
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Example floating
Example floating
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Hukum

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Ditahan Kejati, Terseret Dugaan Korupsi Dana Mamin

5
×

Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Ditahan Kejati, Terseret Dugaan Korupsi Dana Mamin

Sebarkan artikel ini

Kabaraya Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022–2023. Asrun Lio langsung ditahan pada Kamis (15/10/2026).

Selain Asrun Lio, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan mantan Bendahara Pembantu Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik menduga terdapat penerimaan komisi atau cashback dari rumah makan yang ditunjuk dalam pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Setda Sultra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyebut kedua tersangka diduga menerima komisi atau cashback tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI ditahan di Rutan Perempuan Kelas III. Masa penahanan terhadap keduanya disebut berlangsung selama 20 hari.

Penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Setda Sultra periode 2022–2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Asrun Lio dan JI tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (int)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *