Scroll untuk baca artikel
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Example floating
Example floating
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan, Kepala Staf Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

10
×

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan, Kepala Staf Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Kabaraya Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi aparat pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Kenaikan tukin itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, dan profesionalisme prajurit serta aparatur sipil di lingkungan pertahanan di tengah tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.

Dalam kebijakan tersebut, tunjangan kinerja pejabat tinggi di lingkungan TNI mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kepala Staf TNI berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan, naik dari sebelumnya Rp37.810.500.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) berpangkat bintang tiga memperoleh kenaikan tunjangan dari Rp34.903.000 menjadi Rp44.868.000per bulan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan besaran tunjangan tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang beredar di media sosial.

“Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Rico menjelaskan, besaran tunjangan kinerja di lingkungan TNI disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing pejabat.

“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), nilai tunjangan kinerjanya ditetapkan sebesar Rp48.613.500 per bulan,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan kenaikan tunjangan kinerja ini mampu memperkuat kinerja organisasi pertahanan sekaligus menjadi insentif bagi prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, serta kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan negara. (INT)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *