Kabaraya JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga bupati dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Menurut dia, penindakan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Benni, sebagaimana dikutip dari Detik, Senin (13/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kasus tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi dalam beberapa pekan terakhir.
Kemendagri menegaskan akan terus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Di sisi lain, pemerintah memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan meski kepala daerah sedang menjalani proses hukum.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Kemendagri akan mengambil langkah-langkah administratif agar roda pemerintahan di daerah tidak terganggu. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Kemendagri berharap tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Seluruh kepala daerah diminta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk menjaga amanah, menjunjung tinggi integritas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan.
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam waktu singkat kembali menjadi sorotan publik dan memperkuat pentingnya pengawasan, transparansi, serta penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (Detik.com)



