Kabaraya Bombana – Sungguh malang nasib yang dialami empat orang ibu rumah tangga di Kabupaten Bombana, niat untuk mendapat rezeki tertukar dengan musibah akibat lubang peninggalan perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM).
Empat orang ibu rumah tangga yang menjadi korban longsornya tanah di lokasi PT PLM yakni, Kartini (50), Husmiati (42), Erna (46) dan Bungawati (52).
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim membenarkan terjadinya insiden tersebut yang terjadi beberapa hari lalu.
“Dua orang wanita meningga dunia yaitu Kartni yang berasal dari Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dan Husmiati asal Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, ” terangnya.
Untuk dua korban lainya, lanjut polisi bepangkat dua balok emas ini, masih dalam perawatan intensif di rumah sakit tanduale. Erna (46) yang berasal dari Desa Wesalo, Kecamatan Lolae, Kabupaten Kolaka Timur dalam kondisi kritis, sementara Bungawati (52) asal Desa Lakomato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka mengalami patah tulang.
” Yang menjadi korban dalam insiden ini dua warga Bombana meninggal dunia dan dua warga luar Bombana dalam perawatan insentif oleh pihak medis,” ujarnya.

Abdul Hakim menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan razia larangan melakukan penambangan ilegal di are PT PLM. Bahkan papan himbauan sudah dipajang.
“Jajaran Polres bersama Polsek Lantari Jaya selalu melakukan pemantauan di area lokasi, namun selalu ada saja celah masyarakat bisa masuk tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menerangkan, korban melakukan penambangan ilegal secara manual dengan alat wajan tidak menggunakan mesin.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Tanduale Kabupaten Bombana, dr Riswanto M KM menerangkan, saat ini tinggal satu orang pasien yang di rawat, dia mengalami luka bagian kepala.
“Korban masih dalam perawatan di ruang perawatan dan kondisinya sampai saat ini masih membaik,” terangnya.

Menyikapi terjadinya insiden nahas tersebut, Ketua DPRD Bombana, Iskandar SP mengatakan, kalau memang itu benar terjadi di lokasi eks PT Panca Logam akibat lubang galian perusahaan, maka pihak Panca Logam bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kejadian tersebut.
” Sebab, setiap perusahaan manapun harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Karena, hal itu sudah terikat dalam perjanjian kontrak di setiap izin usaha pertambangan,” jelasnya.
Politisi PKB Bombana ini menyarankan, agar pihak PT PLM segera berkoordinasi kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, agar melakukan reklamasi sehingga tidak terjadi lagi insiden yang serupa. (Far)



















