Kabaraya Bombana – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Iskandar SP mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk memberantas korupsi di setiap daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberantasan korupsi di daerah ini di perkuat dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi yang digelar melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, di Ruang Sidang Paripurna , Rabu (6/5/2026).
Kegiatan strategis yang berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026 itu dihadiri langsung oleh , jajaran Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi
Ketua DPRD Bombana, Iskandar menegaskan, bahwa DPRD Bombana mendukung penuh langkah KPK dalam memperkuat sistem pengawasan dan transparansi pemerintahan daerah.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas dan tata kelola yang baik. DPRD Bombana siap mendukung langkah-langkah pengawasan agar seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Iskandar usai mengikuti rakor.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga fungsi pokok-pokok pikiran DPRD agar tetap menjadi instrumen perjuangan aspirasi rakyat, bukan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Pokir itu amanah rakyat. Karena itu penggunaannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kehadiran Iskandar dalam forum tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen DPRD Bombana dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Apalagi, isu pengawasan anggaran, aspirasi masyarakat, hingga tata kelola pembangunan daerah kini menjadi perhatian publik yang semakin kritis terhadap integritas penyelenggara pemerintahan.
Rakor ini pun tidak hanya dipandang sebagai agenda seremonial semata, tetapi sebagai alarm politik dan administratif bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah agar memperkuat akuntabilitas di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.
Dengan keterlibatan langsung unsur legislatif dan eksekutif dalam forum tersebut, KPK berharap langkah pencegahan korupsi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam sistem pemerintahan yang bersih, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Far)



















