Kabaraya Bombana – Rencana penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, untuk mendukung aktivitas hauling dan pengapalan ore nikel PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) memunculkan polemik di Kabupaten Bombana.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bombana telah memberikan persetujuan administratif bersifat sementara terhadap pemanfaatan pelabuhan tersebut. Namun di sisi lain, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, menilai kebijakan itu perlu dievaluasi karena dikhawatirkan berdampak terhadap keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Bupati Bombana menerbitkan Surat Imbauan Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana melalui Surat Nomor 500.11/214/DISHUB tertanggal 21 Juni 2026 memberikan persetujuan kepada PT TIM untuk menggunakan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli selama dua bulan. Persetujuan itu diberikan dengan pertimbangan bahwa dalam kurun waktu tersebut kapal penyeberangan KMP Bontoharu belum memanfaatkan fasilitas pelabuhan.
Pada 2 Juli 2026, PT TIM bersama Dinas Perhubungan Bombana juga menandatangani berita acara hasil pertemuan yang menjadi dasar teknis pelaksanaan penggunaan pelabuhan.
Meski demikian, Ketua DPRD Bombana Iskandar menilai keberadaan dokumen administratif tersebut tidak menghilangkan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabaena, ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang setiap hari memanfaatkan ruas jalan tersebut.
Menurut Iskandar, jalur yang akan dilalui kendaraan pengangkut ore melintasi kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Sikeli. Apabila aktivitas angkutan tambang berlangsung secara intensif, masyarakat berpotensi menghadapi berbagai dampak, mulai dari debu, kebisingan, kerusakan jalan hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalur itu adalah kawasan permukiman. Aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang hari. Mau siang ataupun malam, ketika truk tambang beroperasi tetap akan mengganggu. Kebisingan mengganggu waktu istirahat warga, debu mengancam kesehatan, dan risiko kecelakaan meningkat karena jalan tersebut merupakan jalur aktivitas pelajar,” ujar Iskandar.
Ia juga menilai manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan perlu diukur secara seimbang dengan dampak sosial yang mungkin dirasakan masyarakat.
“Kalau dihitung secara objektif, mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” katanya.
Selain menyoroti dampak di lapangan, Iskandar juga mempertanyakan proses pengambilan kebijakan yang menurutnya perlu melibatkan pembahasan lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat semestinya mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan hidup, kesehatan, serta kepentingan sosial masyarakat sekitar.
“Masyarakat mempunyai hak untuk hidup aman, nyaman, serta mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal-hal seperti ini wajib dipertahankan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum aktivitas hauling menggunakan fasilitas publik benar-benar dilaksanakan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ada, Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli dengan sejumlah pertimbangan administratif dan operasional.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana maupun manajemen PT Timah Investasi Mineral terkait tanggapan atas penolakan yang disampaikan Ketua DPRD Bombana.
Polemik ini menunjukkan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan investasi, pembangunan daerah, dan perlindungan hak masyarakat. Berbagai pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dan kajian yang komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.(***)














