Kabaraya – YOGYAKARTA – Dugaan tindak pelecehan seksual mencuat di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta. Dua mahasiswi yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rekan sesama peserta KKN.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan peristiwa itu beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak Universitas Ahmad Dahlan menyatakan telah mengambil langkah awal dengan melakukan penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan mahasiswa yang dilaporkan telah dikenai sanksi administratif sementara berupa pembatalan keikutsertaan dalam program KKN serta larangan mengikuti KKN selama dua periode. Kampus juga menyatakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi akademik masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak universitas menegaskan berkomitmen memberikan pendampingan kepada para korban serta menjamin proses penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kampus juga menghormati hak korban apabila memilih menempuh proses hukum melalui aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai proses hukum di kepolisian ataupun penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan maupun proses penanganan yang sedang berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk saat pelaksanaan kegiatan akademik di luar kampus seperti program Kuliah Kerja Nyata. (CNN/Int)















