Scroll untuk baca artikel
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Example floating
Example floating
3090FF34-AFC8-4290-8D9B-58132328537B-4.png
Berita

Pendapatan Bombana 2027 Diproyeksi Turun Rp118,98 Miliar

3
×

Pendapatan Bombana 2027 Diproyeksi Turun Rp118,98 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kabaraya Bombana — Pemerintah Kabupaten Bombana memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp742,41 miliar. Angka tersebut turun Rp118,98 miliar atau 13,81 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD 2026 sebesar Rp861,39 miliar.

Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si. dalam Rapat Paripurna DPRD Bombana dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Burhanuddin menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Bombana untuk selanjutnya dibahas bersama.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP, Sekretaris Daerah Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., anggota DPRD, pimpinan OPD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dalam rancangan KUA-PPAS, struktur pendapatan daerah Bombana masih didominasi pendapatan transfer.

Dari total pendapatan Rp742,41 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp83,31 miliar atau 11,22 persen.

Sementara pendapatan transfer mencapai Rp659,09 miliar atau 88,78 persen dari total pendapatan daerah.

Dari pendapatan transfer tersebut, transfer pemerintah pusat diproyeksikan sekitar Rp622,89 miliar. Komponen terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp483,33 miliar.

Selain DAU, terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp77,33 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik sebesar Rp32,22 miliar serta Dana Desa sebesar Rp30 miliar.

Bupati Burhanuddin mengatakan besarnya porsi transfer menunjukkan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) memiliki pengaruh besar terhadap perencanaan pendapatan Bombana.

“Pendapatan transfer pemerintah pusat masih menjadi sumber pendapatan daerah terbesar sehingga kebijakan nasional yang berhubungan dengan transfer ke daerah (TKD) berpengaruh besar terhadap rencana pendapatan daerah,” kata Burhanuddin dalam pidato pengantarnya.

Kondisi tersebut sejalan dengan kebijakan fiskal nasional yang menempatkan Transfer ke Daerah sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam arah kebijakan RAPBN 2027, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah dan efektivitas penggunaan anggaran.

Bagi Bombana, kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyeksi pendapatan daerah pada 2027 mengalami penurunan hampir Rp119 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Burhanuddin mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bombana 2025–2029.

Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam kebijakan anggaran tersebut, di antaranya pertanian, perikanan, infrastruktur, penguatan pelayanan publik serta reformasi birokrasi.

Arah kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan sembilan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Bombana 2025–2029.

Burhanuddin menegaskan rancangan KUA-PPAS yang disampaikan dalam rapat paripurna belum menjadi APBD final. Dokumen tersebut masih akan melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami menyadari bahwa dalam proses penyusunannya masih memerlukan penyempurnaan melalui pembahasan bersama yang konstruktif antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Bombana,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga APBD yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan proyeksi pendapatan Rp742,41 miliar, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan untuk menjaga program pembangunan dan pelayanan publik di tengah ruang fiskal yang lebih terbatas.

Di sisi lain, rendahnya kontribusi PAD menjadi salah satu perhatian dalam struktur APBD Bombana 2027. Dengan PAD yang hanya mencapai 11,22 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2027. (Far)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *