- Kabaraya Bombana — Sebanyak 18 anggota DPRD Kabupaten Bombana menghadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bombana, Kalvarios Syamruth, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Kalvarios, pembahasan tersebut melahirkan sejumlah koreksi dan penyempurnaan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah serta aspirasi masyarakat.
“Rancangan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2026 telah dilakukan pembahasan yang melahirkan koreksi-koreksi dan penyempurnaan dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan TAPD,” demikian substansi penjelasan dalam dokumen pembahasan.
Dalam pembahasan, DPRD juga mengingatkan TAPD agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran, baik pada APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Perubahan 2026.
Perhatian khusus diberikan terhadap pergeseran anggaran, agar dilakukan melalui mekanisme pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain pengelolaan belanja, DPRD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk memaksimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Beberapa sumber yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain PBB-P2, program PTSL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jasa perhotelan, jasa bagi hasil penerangan jalan umum, serta objek pajak baru seperti jasa hiburan, coffeeshop dan tempat hiburan biliar.
Kalvarios mengatakan, hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana untuk menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, dokumen tersebut ditetapkan menjadi KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang menjadi pedoman bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seluruh OPD agar tetap mengacu pada pagu yang telah disepakati bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana,” kata Kalvarios.
Dengan dihadirinya 18 anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut, agenda persetujuan dan penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan. Hasil kesepakatan selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam tahapan penyusunan dan pelaksanaan perubahan APBD Bombana Tahun Anggaran 2026. (Far)














